MODUL 6
KONSEP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
KONSEP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Kegiatan Belajar 1
Pengertian
hukum
- Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah,
larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan
maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
- Hukum adalah peraturan-peraturan
hidup=peraturan-peraturan yang mengadakan tata tertib dalam pergaulan
hidup manusia dalam masyarakat.
Konsep Negara
Hukum
- Negara hukum adalah negara yang
berlandaskan hukum dan keadilan bagi warganya.
- Ciri-ciri negara hukum
- Terdapat pembatasan kekuatan
terhadap perorangan
- Asas legalitas
- Pemisahan kekuasaan
Ciri-ciri Dan
Macam-macam Pembagian Hukum
- Ciri-ciri hukum
a. Adanya perintah dan/atau larangan
b. Perintah dan/atau larangan itu
harus ditaati semua orang
Golongan hukum
menurut asas pembagian
- Hukum menurut sumbernya
- Hukum undang-undang
- Hukum kebiasaan
- Hukum traktat
- Hukum yurisprodensi
2.
Hukum menurut bentuknya
- Hukum tertulis
- Hukum tak tertulis
3.
Hukum menurut
tempat berlakunya
- Hukum nasional
- Hukum internasional
- Hukum asing
- Hukum gereja
4.
Hukum menurut berlakunya
- Ius constitum (hukum positif)
- Ius constituendum(hukum berlaku
pada waktu yang datang)
- Hukum asasi(hukum alam)
5.
Hukum cara
mempertahankannya, menurut fungsinya
- Hukum material
- Hukum formil
6.
Hukum menurut
sifat atau daya kerjanya atau sanksinya
- Hukum yang memaksa
- Hukum mengatur=hukum
pelengkap=hukum penambah
7.
Hukum menurut
isinya
- Hukum publik(publik law)
- Hukum privat(private law)
Hukum
Normatif-hukum Ideal-hukum Wajar
- Hukum normatif adalah hukum yang
nampak dalam peraturan perundangan serta juga hukum yang tidak tertulis
dalam perundangan, tetapi ditaati oleh masyarakat
- Hukum ideal adalah hukum yang
dapat memenuhi perasaan keadilan semua bangsa di seluruh dunia
- Hukum wajar adalah hukum seperti
yang terjadi dan nampak sehari-hari.
Negara hukum
menurut F.J Stahl adalah “negara Kesejahteraan”
- Elemen negara hukum menurut F.J
Stahl
Ø Adanya
elemen dan hak dasar manusia
Ø Adanya
pembagian kekuasaan
Ø Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan hukum
Ø Adanya
peradilan administrasi negara
Menurut A.V
Dicey yang menganut sistem Anglo Saxon, yaitu “Rule of law”, konsep negara
hukum mengandug 3 unsur, yaitu:
Ø Supermacy
of law
Ø Equality
before the law
Ø Human
right
Kegiatan Belajar 2
Penagakan Hukum Di Indonesia
Konsep penting
berkenaan dengan peraturan hukum
a)
Norma
b)
Sanksi
c)
Delik (tindak
pidana)
d)
Kewajiban dan
hak hukum
e)
Tanggung jawab
Dua jenis
hukuman
1.
Hukuman pokok
a.
Hukuman mati
b.
Hukuman
penjara
c.
Hukuman
kurungan
d.
Hukuman denda
2.
hukuman-hukuman tambahan
- Pencabutan dari hak-hak tertentu
- Pensitaan dari benda-benda
tertentu
- Pengumuman dari putusan hakim
Lembaga
penegak hukum
a.
Kepolisian
berfungsi sebagai penyelidik dan
penyidik
b.
Kejaksaan
berfungsi sebagai lembaga penuntut
c.
Kehakiman
berfungsi
sebagai lembaga pemutus keadilan dan lembaga penasihat atau bantuan hukum
Empat badan
pengadilan
- Peradilan umum
- Peradilan agama
- Peradilan militer
- Peradilan tata usaha negara
Kasus-kasus
yang berkaitan dengan Hukum
- Kasus Pencurian Uang melalui ATM
Pasal yang mengatur tentang pencurian
uang adalah pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum, denda pidana penjara atau denda
2.
kasus
perampokan yang disertai dengan penganiayaan dan pembunuhan serta pembakaran
rumah korban yang bernama nyonya sylvia, tujuan dari pada pelaku dalam
pembakaran rumah korban adalah untuk menghilangkan jejak, terhadap pelaku dalam
kejahatan di rumah Nyonya Sylvia tersebut dijatuhi ancaman pidana perampokan
disertai penganiayaan yang menyebabkan matinya korban.
Pelaku dapat dikenai ancaman pidana
atas dasar ketentuan pasal 339, 354, 368 Jo.365 KUHP
yg kb. 3 mana
BalasHapus