MODUL
5
KONSEP
HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Kegiatan Belajar 1
A. PENGERTIAN HAM
·
Deklarasi
Universal HAM (universal Declaration of
Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948, pengertian HAM yaitu pengakuan
harkat dan martabat manusia yang menyatu dalam diri manusia yang meliputi
kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.
·
UU RI No.39
Tahun 1999 pasal 1 ayat(1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mha Esa dan
anugerahNya wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hokum, dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan pperlindungan dan
martabat manusia.
·
HAM adalah hak
dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan
dengan kelahirannya di masyarakat.
Cirri
khas Ham
a.
Kodrat,
artinya Ham adalah pemberian Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya tetap
terhormat.
b.
Hakikki,artinya
HAM melekat di setiap manusia tanpa melihat latar belakang kehidupan dan status
sosialnya.
c.
Universar,
artinya HAM berlaku umum, tidak membeda-bedakan manusia satu dengan yang
lainnya.
d.
Tidak dapat
dicabut, artinya dalam keaadaan apapun hak asasi setiap orang pasti ada.
e.
Tidak dapat di
bagi, artinya HAM tidak dapat diwakilkan atau dialihkan kepada orang lain.
B.
NILAI-NILAI
DASAR HAM
a.
Kebebasan/kemerdekaan
b.
Kemnusiaan/perdamaian
c.
Keadilan/kesederajatan/persamaan
Kegiatan Belajar 2
HAM
Dalam Undang-Undang Dasar 1945
UUD
1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedanggkan aturan operasional
dibentuk:
1.
TAP MPR Nomor
XVII/MPR/1998 tentang HAM
2.
UU RI No.39
Tahun 1999 tentang pengadilan HAM
3.
Kepres No.50
Tahun 1993 tentang komisi nasional HAM
Semua
ketentuan perundang-undangan tersebut dibentuk untuk menjamin dalam upaya
penegakan HAM dapat berjalan secara efisien dan efektif yang di dukung oleh
penyelenggara Negara, pemimpin pemerintahan dan semua lapisan masyarakat umumm
bersama menekakkan HAM.
Pasal-Pasal
mengenai HAM
1.
Pasal 28 UUD
1945
Kemerdekaan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (28 A s/d 28 J)
2.
Pasal 29 UUD
1945
Hak
memeluk agama
3.
Pasal 30 UUD
1945
Hak
usaha pertahanan dan keamanan Negara
4.
Pasal 31 UUD
1945
Hak
mendapat pendidikan
5.
Pasal 32 UUD
1945
Negara
menjamin kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya
6.
Pasal 33 UUD
1945
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersma atas dasr asas kekeluargaan
7.
Pasal 34 UUD
1945
Fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
HAM
dalam UUD 1945
a.
Alinea pertama
Kemerdekaan adalah
hak segala bangsa, dan oeh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikeadilan.
b.
Alinea 4
Tertuang dalam
rumusan dasar Negara pancasila
1.
Hak memeluk
agama/kepercayaan.
2.
Hubungan
antarmanusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur agar
dilaksanakan berlandaskan moralitas adil dan beradap.
3.
Sikap
toleransi dalam perbadaan di lingkungan sekitar.
4.
Demokrasi
berdasarkan pancasila dan mengedepankan keputusan musyawarah.
5.
Kebersamaan
dalam upaya mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur.
HAM
dalam UU RI No.39 tahun 1999
1.
Hak untuk
hidup
2.
Hak
berkeluarga
3.
Hak
mengembangkan diri
4.
Hak memperoleh
keadilan
5.
Hak kebebasan
pribadi
6.
Hak atas rasa
aman
7.
Hak atas
kesejahteraan
8.
Hak turut
serta dalam pemerintahan
9.
Hak wanita
10.
Hak anak
v UU
RI No.7 1984 tentang retifikasi Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan.
v Kepres
No.36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak.
v Majelis
Umum PBB siding ke-44 Desember 1989 tentang penegakan factor umum setiap orang
di bawah 18 tahun.
v Deklarasi
PBB tahun 1959 tentang Hak-hak anak
v UU
RI No.8 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Keiatan Belajar 3
Kasus-Kasus yang berkaitan dengan
HAM
Ø Pembangunan
telah melaksanakan Ham apabila menunjukkan ciri-ciri:
Politik
Berupa
kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralism pendapat dan
kepentingan dalam masyarakat.
Social
Ditandai
adanya perlakuan yang sama dimata hokum terhhadap siapa saja dan adanya
toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan agama dan ras warga Indonesia
Ekonomi
Tidak
adanya monooli dalam system ekoonomi yang berlaku
Ø Penegakan
HAM dalam Negara Hukum Republik Indonesia
UU
RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM
1.
Pasal 2 ayat
(2)
Setiap
manusia sama derajatnya untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dalam semangat persaudaraan.
2.
Pasal 2 ayat
(20)
Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlakuan dan perlindungan hokum.
3.
Pasal 6 ayat
(1)
Hokum
adat dipertahankan dan dilindungi oleh hokum masyarakat dan pemerintah.
4.
Pasal 8
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab
pemerintah.
Ø Komisi
Nasional HAM
Dibentuk melalui
Kepres No.50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993. Tujuan Komnas HAM dimuat dalam UU
RI No. 93 Tahun 1993, yaitu:
1.
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD 1945,
dan piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM
2.
Meningkatkan
perlindungan dn penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar