Selasa, 02 Juni 2015

RANGKUMAN MATA KULIAH PKN MODUL 6

MODUL 6
KONSEP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Kegiatan Belajar 1
*      Pengertian hukum
  • Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
  • Hukum adalah peraturan-peraturan hidup=peraturan-peraturan yang mengadakan tata tertib dalam pergaulan hidup manusia dalam masyarakat.
*      Konsep Negara Hukum
  • Negara hukum adalah negara yang berlandaskan hukum dan keadilan bagi warganya.
  • Ciri-ciri negara hukum
    1. Terdapat pembatasan kekuatan terhadap perorangan
    2. Asas legalitas
    3. Pemisahan kekuasaan
*      Ciri-ciri Dan Macam-macam Pembagian Hukum
  • Ciri-ciri hukum
          a. Adanya perintah dan/atau larangan
          b. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati semua orang

*      Golongan hukum menurut asas pembagian
  1. Hukum menurut sumbernya
    1. Hukum undang-undang
    2. Hukum kebiasaan
    3. Hukum traktat
    4. Hukum yurisprodensi
2.    Hukum menurut bentuknya
  1. Hukum tertulis
  2. Hukum tak tertulis
3.   Hukum menurut tempat berlakunya
  1. Hukum nasional
  2. Hukum internasional
  3. Hukum asing
  4. Hukum gereja
4.    Hukum menurut berlakunya
  1. Ius constitum (hukum positif)
  2. Ius constituendum(hukum berlaku pada waktu yang datang)
  3. Hukum asasi(hukum alam)
5.   Hukum cara mempertahankannya, menurut fungsinya
  1. Hukum material
  2. Hukum formil

6.   Hukum menurut sifat atau daya kerjanya atau sanksinya
  1. Hukum yang memaksa
  2. Hukum mengatur=hukum pelengkap=hukum penambah
7.   Hukum menurut isinya
  1. Hukum publik(publik law)
  2. Hukum privat(private law)
*      Hukum Normatif-hukum Ideal-hukum Wajar
  • Hukum normatif adalah hukum yang nampak dalam peraturan perundangan serta juga hukum yang tidak tertulis dalam perundangan, tetapi ditaati oleh masyarakat
  • Hukum ideal adalah hukum yang dapat memenuhi perasaan keadilan semua bangsa di seluruh dunia
  • Hukum wajar adalah hukum seperti yang terjadi dan nampak sehari-hari.
*      Negara hukum menurut F.J Stahl adalah “negara Kesejahteraan”
  • Elemen negara hukum menurut F.J Stahl
Ø  Adanya elemen dan hak dasar manusia
Ø  Adanya pembagian kekuasaan
Ø  Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan hukum
Ø  Adanya peradilan administrasi negara


*      Menurut A.V Dicey yang menganut sistem Anglo Saxon, yaitu “Rule of law”, konsep negara hukum mengandug 3 unsur, yaitu:
Ø  Supermacy of law
Ø  Equality before the law
Ø  Human right

Kegiatan Belajar 2
Penagakan Hukum Di Indonesia
*      Konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum
a)    Norma
b)   Sanksi
c)    Delik (tindak pidana)
d)   Kewajiban dan hak hukum
e)    Tanggung jawab
*      Dua jenis hukuman
1.   Hukuman pokok
a.    Hukuman mati
b.   Hukuman penjara
c.    Hukuman kurungan
d.   Hukuman denda


2. hukuman-hukuman tambahan
  1. Pencabutan dari hak-hak tertentu
  2. Pensitaan dari benda-benda tertentu
  3. Pengumuman dari putusan hakim
*      Lembaga penegak hukum
a.    Kepolisian
          berfungsi sebagai penyelidik dan penyidik
b.   Kejaksaan
          berfungsi sebagai lembaga penuntut
c.    Kehakiman
berfungsi sebagai lembaga pemutus keadilan dan lembaga penasihat atau bantuan hukum
*      Empat badan pengadilan
  1. Peradilan umum
  2. Peradilan agama
  3. Peradilan militer
  4. Peradilan tata usaha negara
*      Kasus-kasus yang berkaitan dengan Hukum
  1. Kasus Pencurian Uang melalui ATM
          Pasal yang mengatur tentang pencurian uang adalah pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, denda pidana penjara atau denda
2.   kasus perampokan yang disertai dengan penganiayaan dan pembunuhan serta pembakaran rumah korban yang bernama nyonya sylvia, tujuan dari pada pelaku dalam pembakaran rumah korban adalah untuk menghilangkan jejak, terhadap pelaku dalam kejahatan di rumah Nyonya Sylvia tersebut dijatuhi ancaman pidana perampokan disertai penganiayaan yang menyebabkan matinya korban.
          Pelaku dapat dikenai ancaman pidana atas dasar ketentuan pasal 339, 354, 368 Jo.365 KUHP




1 komentar: